KARO - Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Karo hampir dipastikan tidak diisi pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
Pasalnya, KPU Karo telah mengembalikan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon, Pdt. Rudi Sembiring Meliala, S.Th - Benyamin Pinem, ST.
Diketahui, Rudi dan Benyamin merupakan satu-satunya bapaslon kepala daerah dari jalur perseorangan yang sebelumnya telah menyerahkan persyaratan dukungan ke KPU Karo, Minggu (12/05-2024) lalu, dan menyerahkan persyaratan dukungan sebanyak 27.124 orang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karo Hendra Lias Sinulingga saat dihubungi Sabtu (18/05/2024) menyampaikan, pengembalian berkas syarat dukungan perseorangan tersebut dikarenakan pasangan calon tidak dapat merampungkan salah satu persyaratan.
"Rudi dan Benyamin belum bisa ditetapkan sebagai pasangan calon karena tidak menyelesaikan proses input data dan upload atau unggahan dokumen persyaratan dukungan di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU saat penyerahan dokumen syarat dukungan pada 12 Mei 2024, " jelas Hendra.
Ia mengungkapkan, sesuai Surat KPU RI No 707/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 12 Mei 2024, pasangan calon sudah diberikan kelonggaran waktu 3x24 jam untuk dapat menyelesaikan input berkas dukungan ke Silon KPU. Namun, kata dia, hingga batas waktu yang diberikan, pasangan tersebut tidak dapat merampungkan berkas dukungan.
"Setelah kita berkomunikasi dengan tim di sisa waktu tersebut, namun sampai tanggal yang ditentukan, pasangan calon belum bisa menyanggupi. Karena kendala teknis yang dialami, pasangan calon juga sempat berkoordinasi dengan KPU Provinsi soal perpanjangan waktu. Namun KPU Provinsi menyatakan belum ada pemberitahuan terkait hal itu, " ungkap Hendra.
Menurutnya, secara fisik, berkas syarat dukungan pasangan Rudi - Benyamin telah memenuhi syarat dukungan minimal 8, 5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, sebaran dukungan terhadap pasangan ini juga sudah terpenuhi di lebih dari 50% jumlah kecamatan yang ada di Karo
"Meski demikian, berdasarkan aturan dan regulasi dari KPU RI, mengunggah berkas dukungan ke Silon merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan calon perseorangan. Kita tetap berpedoman pada aturan yang ada. Sehingga berkas syarat dukungan pasangan calon itu berstatus dikembalikan, " pungkasnya.
(Anita Theresia Manua)